Thinkcorp Indonesia

Search
Close this search box.

Pelatihan dan Sertifikasi Desainer Grafis BNSP

Rp5,000,000

Seorang Desainer Grafis (Graphic Designer) tanggung jawab menciptakan ilustrasi, tipografi, fotografi, atau grafis motion baik untuk penerbit maupun media cetak dan elektronik. 5eorang graphic designer bertanggung jawab atas tampilan pada media promosi suatu produk dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tanggungjawab secara fungsi dan jabatan yang diemban. Jadwal pelatihan dan sertifikasi skema Desainer Grafis :

  • Batch 4 : 12-15 & 23 Agustus 2024
  • Batch 5 : 16-19 & 27 September 2024
  • Batch 6 : 14-17 & 25 Oktober 2024
  • Batch 7 : 11 – 14 & 22 November 2024
  • Batch 8 : 9-12 & 20 Desember 2024

Tentang Pelatihan dan Sertifikasi Ini

Seorang Desainer Grafis (Graphic Designer) tanggung jawab menciptakan ilustrasi, tipografi, fotografi, atau grafis motion baik untuk penerbit maupun media cetak dan elektronik. 5eorang graphic designer bertanggung jawab atas tampilan pada media promosi suatu produk dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tanggungjawab secara fungsi dan jabatan yang diemban.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Memiliki ijazah minimal D4 atau 51 Multimedia atau Desain Grafis; atau
  2. Memiliki ijazah minimal D4 atau 51 dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Desainer Grafis (Graphic Designer); atau
  3. Tenaga kerja yang telah berpengalaman sebagai Desainer Grafis (Graphic Designer) dengan pengalaman minimal 2 tahun di jabatan tersebut.

Daftar Unit Kompetensi

  • Mengaplikasikan Prinsip Dasar Desain
  • Menerapkan Prinsip Dasar Komunikasi
  • Menerapkan Pengetahuan Produksi Desain
  • Menetapkan Konsep Desain
  • Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain
  • Menciptakan Karya Desain
  • Mempresentasikan Karya Desain
  • Menerapkan Perlindungan Hak Kekayaan lntelektual

Sertifikat yang anda dapatkan

Sertifikat Pelatihan

Setiap sertifikat memiliki Unique Nomor ID yang dapat digunakan untuk verifikasi keaslian sertifikat melalui website Thinkcorp.id. Sehingga peserta tidak perlu khawatir akan keaslian sertifikat dan setiap sertifikat tidak dapat di copy dengan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sertifikat BNSP

BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. 

Sertifikat yang akan didapatkan adalah sertifikat lulus uji kompetensi dengan Lambang Garuda dan lisensi BNSP