Thinkcorp Indonesia

Search
Close this search box.

Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi Instalasi dan Aktivasi BNSP

Rp5,000,000

Seorang Teknisi Instalasi dan Aktivasi memiliki tanggung jawab dan aktif dalam melaksanakan pekerjaannya mampu menyelesaikan permasalahan atau tugas spesifik sesuai instruksi dan SOP yang telah ditentukan dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tanggung jawab secara fungsi dan jabatan yang diemban. Jadwal pelatihan dan sertifikasi skema Teknisi Instalasi dan Aktivasi :

  • Batch 6 : 16-17 & 20 September 2024
  • Batch 7 : 16-17 & 19 Oktober 2024
  • Batch 8 : 12-13 & 15 November 2024
  • Batch 9 : 10-11 & 13 Desember 2024

Tentang Pelatihan dan Sertifikasi Ini

Seorang Teknisi Instalasi dan Aktivasi memiliki tanggung jawab dan aktif dalam melaksanakan pekerjaannya mampu menyelesaikan permasalahan atau tugas spesifik sesuai instruksi dan SOP yang telah ditentukan dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tanggung jawab secara fungsi dan jabatan yang diemban.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Memiliki Ijazah minimal SMK Teknik Telekomunikasi; atau
  2. Memiliki ijazah minimal SMK Teknik Elektro atau Teknik Informatika atau Teknik Komputer yang telah memiliki sertifikat peIoTihan berbasis kompetensi Teknisi Instalasi dan Aktivasi; atau
  3. Tenaga kerja yang telah berpengalaman sebagai Teknisi Instalasi dan Aktivasi dengan pengalaman minimal 1 tahun di jabatan tersebut.

Daftar Unit Kompetensi

  • Mengoperasikan OTDR (Optical Time Domain Reflektometer)
  • Memasang Konektor Fiber Optik
  • Memasang Kabel Fiber Optik Ruangan/Gedung
  • Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Membuat Laporan Tertulis
  • Mengoperasikan Power Meter
  • Melaksanakan Penyambungan Fiber Optik dengan Fusion Splice
  • Melaksanakan Penyambungan Fiber Optik dengan Mechanical Splice

    Sertifikat yang anda dapatkan

    Sertifikat Pelatihan

    Setiap sertifikat memiliki Unique Nomor ID yang dapat digunakan untuk verifikasi keaslian sertifikat melalui website Thinkcorp.id. Sehingga peserta tidak perlu khawatir akan keaslian sertifikat dan setiap sertifikat tidak dapat di copy dengan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Sertifikat BNSP

    BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. 

    Sertifikat yang akan didapatkan adalah sertifikat lulus uji kompetensi dengan Lambang Garuda dan lisensi BNSP