Thinkcorp Indonesia

Search
Close this search box.

Pelatihan dan Sertifikasi Pengoperasian Internet of Things (IoT) BNSP

Rp4,000,000

Seorang Pengoperasian Internet of Things (loT) memiliki tanggung jawab dan aktif dalam melaksanakan pekerjaannya melakukan pengambilan data sesuai instruksi dan SOP yang telah ditentukan dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tanggung jawab secara fungsi dan jabatan yang diemban. Jadwal pelatihan dan sertifikasi skema Pengoperasian Internet of Things :

  • Batch 6 : 9-10 & 12 September 2024
  • Batch 7 : 9-10 & 12 Oktober 2024
  • Batch 8 : 5-6 & 8 November 2024
  • Batch 9 : 3-4 & 5 Desember 2024

Tentang Pelatihan dan Sertifikasi Ini

Seorang Pengoperasian Internet of Things (loT) memiliki tanggung jawab dan aktif dalam melaksanakan pekerjaannya melakukan pengambilan data sesuai instruksi dan SOP yang telah ditentukan dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tanggung jawab secara fungsi dan jabatan yang diemban.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Minimum SMK Teknik Elektra, Teknik Komputer atau Teknik lnformatika, atau
  2. Minimum SMK Teknik Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat Training Pengoperasian Internet of Things (loT), atau
  3. Tenaga kerja di bidang Pengoperasian Internet of Things (loT) dengan pengalaman minimum 2 tahun di jabatan tersebut.

Daftar Unit Kompetensi

  • Memonitor kinerja perangkat loT (Device)
  • Membuat dan mengoperasikan loT On Premise dan Hybrid
  • Melakukan Pengambilan Data Measurement Test Konektivitas loT
  • Memonitor Kinerja Platform loT
  • Memonitor Kinerja Aplikasi loT

    Sertifikat yang anda dapatkan

    Sertifikat Pelatihan

    Setiap sertifikat memiliki Unique Nomor ID yang dapat digunakan untuk verifikasi keaslian sertifikat melalui website Thinkcorp.id. Sehingga peserta tidak perlu khawatir akan keaslian sertifikat dan setiap sertifikat tidak dapat di copy dengan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Sertifikat BNSP

    BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. 

    Sertifikat yang akan didapatkan adalah sertifikat lulus uji kompetensi dengan Lambang Garuda dan lisensi BNSP