QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah menjadi salah satu inovasi terbesar dalam dunia pembayaran digital di Indonesia. Sejak diperkenalkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019, QRIS telah mempercepat adopsi pembayaran nontunai di berbagai sektor, dari pedagang kecil hingga bisnis besar. Namun, di tengah pesatnya pertumbuhan penggunaan QRIS, kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha dan konsumen. Artikel ini akan membahas bagaimana QRIS telah mengubah cara transaksi di Indonesia serta dampak kebijakan PPN 12% terhadap penggunaannya.

QRIS dan Perkembangannya di Indonesia
QRIS adalah standar pembayaran berbasis QR Code yang dikembangkan oleh Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Dengan QRIS, semua penyedia layanan pembayaran digital dapat menggunakan satu standar QR yang sama, sehingga memudahkan transaksi bagi pengguna dan pelaku usaha.
Keunggulan QRIS
✔ Mudah dan Cepat – Transaksi hanya membutuhkan pemindaian QR Code tanpa perlu membawa uang tunai atau kartu.
✔ Terintegrasi – Semua dompet digital dan bank yang mendukung QRIS dapat digunakan di berbagai merchant tanpa batasan platform.
✔ Aman dan Transparan – Setiap transaksi tercatat secara digital, mengurangi risiko kehilangan uang atau kecurangan.
✔ Mendukung UMKM – Banyak pedagang kecil kini bisa menerima pembayaran digital tanpa perlu memiliki mesin EDC.
✔ Efisiensi Biaya – Dengan model biaya yang lebih rendah dibandingkan kartu debit atau kredit, QRIS lebih ramah bagi pelaku usaha kecil.
Statistik Penggunaan QRIS
Menurut data Bank Indonesia, jumlah merchant yang menggunakan QRIS terus meningkat, dengan lebih dari 30 juta merchant terdaftar di seluruh Indonesia pada 2024. Sektor yang paling banyak menggunakan QRIS meliputi:
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Pasar Tradisional
- Transportasi Publik
- E-commerce dan Marketplace
- Pendidikan (pembayaran sekolah dan kampus)
- Donasi dan Zakat
PPN 12% dan Dampaknya pada Transaksi QRIS
Sejak penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. PPN ini berlaku untuk transaksi barang dan jasa, termasuk yang dilakukan melalui QRIS.
Bagaimana PPN 12% Mempengaruhi QRIS?
- Kenaikan Harga Barang dan Jasa
- Dengan tarif PPN naik menjadi 12%, harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan, yang bisa berdampak pada daya beli masyarakat.
- Biaya Tambahan bagi Merchant dan Konsumen
- Merchant yang menggunakan QRIS akan dikenakan tambahan PPN atas transaksi yang dikenakan pajak. Jika beban pajak ini dialihkan ke konsumen, maka harga yang dibayarkan melalui QRIS bisa sedikit lebih mahal.
- Potensi Penyesuaian Tarif MDR (Merchant Discount Rate)
- Saat ini, transaksi QRIS memiliki tarif MDR 0,3% untuk merchant biasa dan 0% untuk UMKM. Dengan kenaikan PPN, ada kemungkinan penyedia layanan pembayaran akan menyesuaikan tarif MDR untuk mengimbangi biaya tambahan.
- Dorongan untuk Digitalisasi Pajak
- Pemerintah berencana meningkatkan kepatuhan pajak dengan memanfaatkan teknologi digital. QRIS dapat menjadi alat penting untuk pencatatan transaksi yang lebih transparan, sehingga mempermudah pemungutan pajak dari pelaku usaha.
Kesimpulan
QRIS telah merevolusi sistem pembayaran digital di Indonesia dengan kemudahan, keamanan, dan aksesibilitasnya. Namun, kebijakan kenaikan PPN 12% menimbulkan tantangan baru, terutama bagi merchant dan pengguna QRIS. Meskipun demikian, jika diimbangi dengan kebijakan yang mendukung, seperti insentif pajak bagi UMKM dan peningkatan literasi keuangan, QRIS tetap akan menjadi andalan dalam transaksi digital di masa depan.
Dengan perkembangan teknologi yang pesat dan regulasi yang semakin ketat, QRIS akan terus berkembang sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital Indonesia yang lebih inklusif dan efisien.