Pelatihan dan Sertifikasi Instruktur Level 4 BNSP

Original price was: Rp6.000.000.Current price is: Rp5.000.000.

Instruktur KKNI Level 4 BNSP merujuk pada sertifikasi bagi trainer/instruktur yang telah memenuhi standar kompetensi nasional Indonesia (SKKNI) pada level 4, yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)Sertifikasi ini melalui program Training of Trainer (ToT) untuk membekali instruktur dengan keterampilan merancang, melaksanakan, dan menilai pelatihan berbasis kompetensi. Jadwal pelatihan dan sertifikasi skema Instruktur Level 4 :

  • Batch 22 : 27-28 & 30 Januari 2026
  • Batch 23 : 24-25 & 27 Februari 2026
  • Batch 24 : 30-31 Maret & 1 April 2026
  • Batch 25 : 22-23 & 25 April 2026
  • Batch 26 : 20-21 & 23 Mei 2026
  • Batch 27 : 24-25 & 27 Juni 2026
  • Batch 28 : 21-22 & 24 Juli 2026
  • Batch 29 : 27-28 & 29 Agustus 2026
  • Batch 30 : 23-24 & 26 September 2026
  • Batch 31 : 26-27 & 29 Oktober 2026
  • Batch 32 : 23-24 & 26 November 2026
  • Batch 33 : 28-29 & 31 Desember 2026

Tentang Pelatihan dan Sertifikasi Ini

Instruktur KKNI Level 4 BNSP merujuk pada sertifikasi bagi trainer/instruktur yang telah memenuhi standar kompetensi nasional Indonesia (SKKNI) pada level 4, yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)Sertifikasi ini melalui program Training of Trainer (ToT) untuk membekali instruktur dengan keterampilan merancang, melaksanakan, dan menilai pelatihan berbasis kompetensi. .

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Untuk Instruktur Swasta : Foto Copy Ijazah Pendidikan Minimal SLTA Sederajat; Foto Copy Sertifikat Pelatihan ToT Instruktur Junior, Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Minimal 2 (Dua) Tahun di Bidang Keahlian atau Sertifikat Keahlian di Bidangnya.
  2. Untuk Instruktur Pemerintah : Foto Copy Ijazah Pendidikan Minimal Diploma 3 dan Sertifikat Pelatihan Diklat Dasar Instruktur dan Pengalaman 0 Tahun.
  3. Copy SK Pengalaman Kerja (Minimal 5 Tahun) / Copy Sertifikat Keahlian

Daftar Unit Kompetensi

  • Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
  • Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  • Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
  • Menerapkan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
  • Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
  • Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
  • Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
  • Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
  • Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
  • Dan lainnya …

Sertifikat yang anda dapatkan

Sertifikat Pelatihan

Setiap sertifikat memiliki Unique Nomor ID yang dapat digunakan untuk verifikasi keaslian sertifikat melalui website Thinkcorp.id. Sehingga peserta tidak perlu khawatir akan keaslian sertifikat dan setiap sertifikat tidak dapat di copy dengan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sertifikat BNSP

BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. 

Sertifikat yang akan didapatkan adalah sertifikat lulus uji kompetensi dengan Lambang Garuda dan lisensi BNSP